Kominfo Blokir PUBG serta Mobile Legends? Ini Dia Penjelasannya

Awal tahun ini Kominfo diterjang hoax. Beredar info, kementerian itu mengeblok beberapa aplikasi game online yang mengandung unsur kekerasan.

Menurut keterangan tertulis dari Pelaksana Tugas Kepala Kemkominfo, Ferdinandus Setu, hoax itu beredar dalam format infografik dan memuat logo Kominfo untuk meyakinkan masyarakat.

Infografik hoax menceritakan 10 game online yang telah diblokir pada 31 Desember 2018, seperti PlayerUnknown's Battlegrounds, Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Creative Destruction, Crossfire: Legends, Mobile Legends, AoV, Point Blank Online serta Grand Theft Auto V.

"Perlindungan terhadap masyarakat dalam pemakaian produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah. Melainkan Kominfo menegaskan berita yang ada pada infografik itu tidak benar atau hoax," ungkapnya.

Berdasarkan Regulasi Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Golongan Permainan Elektronik, Kominfo mengembangkan klasifikasi ketentuan pemakaian menurut klasifikasi konten dan kelompok umur pengguna.

Pembagian kelompok umur terdiri atas 5 klasifikasi, adalah klasifikasi usia 3 tahun atau lebih, tujuh tahun atau lebih, tiga belas tahun atau lebih, 18 tahun atau lebih serta untuk seluruh kategori umur.

Tiap-tiap kelompok umur punya kategorinya sendiri-sendiri. Kemudian konten yang mengandung kekerasan cuma dibolehkan untuk golongan umur 13 tahun ke atas, dengan batasan yang sudah diatur.

Sementara di bawah umur itu tidak dibiarkan bermain game online yang mengandung elemen kekerasan. Undang-undang ini telah berlaku sejak 15 Juli 2016 lalu. Kemudian seandainya adanya ketidaksesuaian, masyarakat bisa segera memberi tahu aduan atau hasil kategori.

Apabila mau mengerjakan pengaduan dan klasifikasi, media pengaduannya bisa lewat website igrs.id. Masyarakat bisa mengadukan masalah berkaitan game online ke platform tersebut.

Cek juga informasi tentang cara membuka situs yg diblokir.